Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana program BSPS tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelaporan dilakukan di Kantor Kejati Jatim dan membawa sejumlah bukti dugaan penyimpangan.
PRI menemukan indikasi kuat praktik korupsi dalam pelaksanaan BSPS di Kabupaten Bangkalan, Madura. Mereka menduga adanya bangunan fiktif, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan manipulasi administrasi.
“Kami menyebut ini sebagai skandal tindakan koruptif yang terstruktur, masif dan sistematis,” ujar perwakilan PRI dalam keterangannya. PRI menyebut laporan ini didukung data valid dari lapangan.
Bukti yang diserahkan meliputi daftar penerima bantuan by name by address, gambar teknis bangunan, dan berita acara serah terima buku tabungan. PRI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara serius.
Pada tahun 2022, program BSPS di Bangkalan mencakup 2.740 unit rumah. Sedangkan pada tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 4.870 unit rumah.
Berdasarkan temuan di lapangan, nilai pekerjaan yang direalisasikan hanya Rp8 juta sampai Rp10 juta per unit. Jika rata-rata nilai realisasi Rp10 juta, kerugian negara pada 2022 mencapai Rp27,4 miliar dan pada 2023 mencapai Rp48,7 miliar.
Akumulasi kerugian negara selama dua tahun mencapai Rp76,1 miliar. PRI menegaskan bahwa nominal kerugian tersebut sangat fantastis dan merugikan masyarakat luas.
PRI juga mendesak Kejati Jatim untuk mengawasi pelaksanaan program BSPS tahun 2024. Mereka khawatir pola yang sama akan kembali terjadi.