PRI Laporkan Dugaan Skandal Korupsi BSPS Rp76 Miliar di Bangkalan

Madurapers
Tanda terima laporan dari Kejati Jatim, yang diterima oleh Pejuang Reformasi Indonesia (PRI)
Tanda terima laporan dari Kejati Jatim, yang diterima oleh Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) (Sumber Foto: Istimewa).

Berdasarkan temuan di lapangan, nilai pekerjaan yang direalisasikan hanya Rp8 juta sampai Rp10 juta per unit. Jika rata-rata nilai realisasi Rp10 juta, kerugian negara pada 2022 mencapai Rp27,4 miliar dan pada 2023 mencapai Rp48,7 miliar.

Akumulasi kerugian negara selama dua tahun mencapai Rp76,1 miliar. PRI menegaskan bahwa nominal kerugian tersebut sangat fantastis dan merugikan masyarakat luas.

PRI juga mendesak Kejati Jatim untuk mengawasi pelaksanaan program BSPS tahun 2024. Mereka khawatir pola yang sama akan kembali terjadi.

PRI menilai praktik tersebut telah melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016, khususnya Pasal 13 hingga Pasal 16. Selain itu, mereka juga menyinggung kemungkinan pelanggaran UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 30 Tahun 2002.