Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin tanggapi evaluasi pelaksanaan APBN tahun 2022 terkait pemberdayaan masyarakat desa, Senin (13/3/2023).
Dia dalam Parlementaria menyatakan bahwa, Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023 perlu dievaluasi.
Ia mengklaim bahwa masalah yang terjadi disebabkan oleh rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.
“Ini sebetulnya ada sedikit persoalan terkait yang perlu dievaluasi, Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023.
Jadi, permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan dana operasional pemerintah desa paling banyak atau maksimal 3% dari pagu dana di desa setiap desa dan bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25% dari total pagu dana desa di setiap desa,” papar Hamid.
Hal itu ia sampaikan di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/2/2023).
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat RDP Komisi V dengan Sekjen, Irjen, Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDT & Transmigrasi RI.
Hamid juga menyoroti peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, terkhusus Pasal 35.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan dana desa yang dapat dikelola menjadi sangat sedikit sehingga menghambat proses optimalisasi pembangunan di desa.