Publik Perlu Tau BSPS, Solusi Rumah Layak bagi Warga Miskin yang Kini Jadi Sorotan di Madura

Madurapers
Ilustrasi rumah yang mendapatkan sentuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) milik masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)
Ilustrasi rumah yang mendapatkan sentuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) milik masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) (Dok. Madurapers, 2025).

Penerima bantuan wajib memenuhi beberapa syarat seperti WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah sah, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Mereka juga harus siap berswadaya dan tergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

KPB dibentuk dari warga dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Kepala desa atau lurah menetapkan struktur KPB secara resmi melalui surat keputusan.

Pemerintah daerah mengusulkan lokasi penerima kepada pemerintah provinsi dan pusat. Proses ini melibatkan verifikasi dan analisis kelayakan sebelum program dijalankan.

Setelah lokasi ditetapkan, masyarakat dibekali informasi melalui sosialisasi dan pendampingan. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mendampingi masyarakat dalam merancang kebutuhan dan mengurus administrasi.

Pencairan dana BSPS dilakukan lewat bank atau pos penyalur yang ditunjuk pemerintah. Dana langsung masuk ke rekening penerima dan hanya digunakan untuk keperluan pembangunan.

Pencairan bisa dilakukan dalam dua tahap masing-masing 50 persen. Namun bila kondisi mendesak, seluruh dana bisa dicairkan dalam satu kali pencairan.

Setiap penerima wajib membuat laporan penggunaan dana untuk diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). TFL, bank, dan koordinator fasilitator juga memberikan laporan ke pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Lewat BSPS, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat, terutama MBR, hidup di rumah layak dan sehat. Program ini menjadi bukti negara hadir untuk mewujudkan keadilan sosial melalui sektor perumahan.