Putusan MA Tolak Kasasi Pemkot Surabaya, Warga Mananggal: Putusan Ini adalah Hasil dari Perjuangan

Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), pada 15 Desember 2023, (Dok. Istimewa, 2023).
Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), pada 15 Desember 2023, (Dok. Istimewa, 2023).

“Lucunya, Pemerintah Kota Surabaya tidak mau untuk melaksanakan isi dari putusan tersebut. Kan aneh. Padahal sudah jelas-jelas putusannya,” tandas Aan.

Sementara, Kuasa Hukum Aan Ainur Rofik, Hasan Sodikin, S.H., menambahkan, “Saya rasa perkara ini sudah selesai. Tolong hormati dan taati putusan Mahkamah Agung tersebut. Berikan kami contoh yang baik. Jangan ada lagi pengingkaran atas putusan ini,” singkat dia, sembari menutup percakapannya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca