“Lucunya, Pemerintah Kota Surabaya tidak mau untuk melaksanakan isi dari putusan tersebut. Kan aneh. Padahal sudah jelas-jelas putusannya,” tandas Aan.
Sementara, Kuasa Hukum Aan Ainur Rofik, Hasan Sodikin, S.H., menambahkan, “Saya rasa perkara ini sudah selesai. Tolong hormati dan taati putusan Mahkamah Agung tersebut. Berikan kami contoh yang baik. Jangan ada lagi pengingkaran atas putusan ini,” singkat dia, sembari menutup percakapannya.