Namun, atas Putusan dari KI Jatim tersebut, Pemerintah Kota Surabaya enggan untuk mentaatinya, sehingga pada tanggal 20 Februari 2023 Pemerintah Kota Surabaya mengajukan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Pada tanggal 3 Mei 2023 Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai oleh Ceckly Jembly Kereh, S.H., memutuskan, yang amarnya: “Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 061/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2021 tanggal 2 Februari 2023.
“Lucunya, Pemerintah Kota Surabaya tidak mau untuk melaksanakan isi dari putusan tersebut. Kan aneh. Padahal sudah jelas-jelas putusannya,” tandas Aan.
Sementara, Kuasa Hukum Aan Ainur Rofik, Hasan Sodikin, S.H., menambahkan, “Saya rasa perkara ini sudah selesai. Tolong hormati dan taati putusan Mahkamah Agung tersebut. Berikan kami contoh yang baik. Jangan ada lagi pengingkaran atas putusan ini,” singkat dia, sembari menutup percakapannya.
