Madiun – Biro Hukum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) angkat bicara menanggapi ancaman sejumlah oknum yang mengklaim akan menempuh jalur hukum jika Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSHT di Jambi tetap dilaksanakan, Selasa, (14/10/2025).
Anggota Biro Hukum PSHT, Dr. Samsul Hidayat, menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara hukum, baik secara yudikatif maupun eksekutif adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq.
“Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 dan Putusan TUN Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022 telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sejak 17 Juli 2025, Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan SK Pengesahan atas kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Mas Dr. Taufiq,” tegas Samsul.
“Dengan demikian, dualisme PSHT telah berakhir, keputusan final dan mengikat dan Rakernas PSHT di Jambi telah mendapat izin resmi dari aparat keamanan,” lanjutnya.
Sementara itu, Welly Dany Permana, advokat PSHT, menilai manuver hukum yang dilakukan pihak tertentu hanya pengulangan pola lama.
Ia mengingatkan publik pada peristiwa serupa di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Piala RM. Imam Koesoepangat tahun 2021 di TMII, Jakarta.