Rakernas Jambi Sah, PSHT Warning Oknum Pengacau: Jangan Main Hukum Tanpa Dasar!

Admin
Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq (paling kiri) didamping oleh Biro Hukum PSHT
Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq (paling kiri) didamping oleh Biro Hukum PSHT, (Foto: Istimewa).

“Dulu modusnya sama, buat laporan polisi dan keberatan. Tapi nyatanya tidak ada unsur pidana dan berujung SP3. Sekarang badan hukum PSHT sudah sah dan final. Jangan ulang kesalahan yang sama,” ujarnya.

Di sisi lain, Agung Hadiono, anggota Biro Hukum PSHT, mengingatkan agar setiap pihak memahami legal standing sebelum bertindak atas nama organisasi.

“Siapa pun boleh melapor, tapi harus tahu diri, apakah masih diakui secara hukum sebagai pengurus PSHT atau tidak. Putusan inkracht wajib dihormati, apalagi oleh pihak yang kalah. Kalau benar-benar insan Setia Hati, harus kesatria, legowo, dan tidak memancing kegaduhan,” tegas Agung.

Ia menambahkan, seluruh warga PSHT seharusnya kembali pada nilai persaudaraan, kejujuran, dan ajaran luhur organisasi.

“Sudahi perdebatan yang tak produktif. Mari bangun kembali guyub rukun dalam bingkai persaudaraan Setia Hati,” tutupnya.