Regulasi Baru di Sumenep Mengenai Perpanjangan PPKM, Begini Aturannya

PPKM Sumenep
Kondisi pasar Anom Sumenep, ditengah penerapan PPKM level 3 di wilayah Jawa dan Bali. (Moh. Busri)

Sumenep – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021. Instruksi ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2021 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, penerapan PPKM Level 3 ini berakhir pada tanggal 25 Juli 2021. Namun, pada tanggal 26 Juli kemarin, PPKM tersebut kembali diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Mengenai hal tersebut, Wakil Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi Menuturkan, pada penerapan PPKM saat ini telah diperbolehkan untuk melakukan resepsi pernikahan dengan aturan maksimal 20 undangan dan dilarang makan ditempat.

“Jadi aturan baru ini ada relaksasi-relaksasi yang berbeda dengan aturan PPKM yang sebelumnya. Jadi misal lebih dari 20 undangan tidak boleh,” jelasnya, Selasa (27/07/2021).

Selain resepsi pernikahan, pemerintah juga mempertegas terhadap pedagang kecil, seperti warung kopi, warung makan, pedagang kali lima (PKL) dan sejenisnya. Jika pada peraturan sebelumnya, pedagang kecil ditutup pada pukul 19.00 WIB, kini diperboleh buka sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

“Waktu makan pengunjung itu adalah 20 menit. Sebelumnya aturan ini kan tidak boleh, tapi sekarang sudah boleh dengan adanya pembatasan itu,” tandasnya.

Begitu juga dengan pasar kebutuhan pokok, juga telah diperboleh buka dengan kapasitas 50 persen, dan tutup pada pukul 15.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca