“Pusat toko, pasar rakyat, toko kelontong, dan swalayan itu bisa buka 50 persen dengan durasi waktu hingga pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Menurutnya, aturan baru tersebut akan menyesuaikan dari SK Bupati Sumenep. Seperti halnya regulasi dan relaksasi dari penyesuaian PPKM sebelumnya.
“Saya kira tinggal menyesuaikan pada Imendagri saja, karena di situ sangat jelas. Misalkan ada beberapa kegiatan yang ada sedikit relaksasi sejak perpanjangan penyesuaian PPKM pada 25 Juli kemarin itu,” pungkasnya.