“Salah satu perubahan yang nyata bisa dilihat dengan kasatmata, yaitu struktur tiang pancang yang semula Strous diubah ke Mini Pile 20×20, dan atas perubahan tersebut berdampak pada item-item lain yang dikurangi. Tapi yang pasti perubahan tersebut karena kontraktor merasa rugi. Pertanyaannya kenapa ditawar kalau rugi, kan lucu,” tambahnya.
Selain itu pihaknya juga berpendapat bahwa masalah ini sangat fatal, karena mengarah pada dua persoalan hukum. Pertama yaitu pemalsuan dokumen lelang.
“Pertama yaitu pemalsuan dokumen lelang seperti SDP, KAK, Gambar, HPS dan sebagainya berbeda dengan yang ditayangkan. Kedua bisa juga masuk ke rana korupsi, yaitu dari pengurangan item tersebut Negara telah dirugikan,” pungkasnya.
Mengonfirmasi perubahan perencanaan teknis pada proyek tersebut, awak media ini menghubungi Riyan Azril selaku Konsultan. Menurut dia perubahan itu dilakukan karena kondisi lokasi bertanah pasir.
“Karena di sana itu kondisi lokasinya tanah berpasir, kalau dari spesifikasi mini pile sendiri itu sudah masuk perhitungan atau sondir boringnya,” jelasnya.
Sebelum itu, pewarta madurapers.com juga menghubungi PPKo yang dalam hal ini adalah Kadinkes Sumenep, sayangnya setelah berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon, tidak merespon.
