Bangkalan – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bangkalan, hanya mencapai 17,63 persen, Kamis (31/3/2022).
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan setiap kota ditargetkan memiliki 30 persen RTH dari luas kota.
Dari 30 persen itu, dibagi menjadi dua diantaranya sebesar 20 persen RTH digunakan untuk publik dan sementara 10 persen RTH untuk privat.
“RTH kita (Bangkalan, red.) masih kurang,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto, Kamis (31/3/2022).
