Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya tahapan Pemilu 2024 dan proses hukum banding atas Putusan PN Jakpus harus dijalankan oleh KPU RI secara beriringan atau paralel.
“Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel.
Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari Parlementaria, Senin (13/3/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Putusan PN Jakpus masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
