Saan Minta Tahapan Pemilu dan Proses Banding Berjalan Paralel

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nr (Sumber: Parlementaria, 2023).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya tahapan Pemilu 2024 dan proses hukum banding atas Putusan PN Jakpus harus dijalankan oleh KPU RI secara beriringan atau paralel.

“Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel.

Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari Parlementaria, Senin (13/3/2023).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Putusan PN Jakpus masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.

“Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Saan mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Diketahui, KPU resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat (10/3/2023).

“Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan,” tutup Saan. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca