Saan Minta Tahapan Pemilu dan Proses Banding Berjalan Paralel

Madurapers
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nr (Sumber: Parlementaria, 2023).

“Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Saan mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Diketahui, KPU resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat (10/3/2023).

“Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan,” tutup Saan. (*)