Sah! Bupati Bangkalan Tunda Pilkades Tanah Merah Laok, Ini Alasannya

SK Bupati Bangkalan 188.45/103/Kpts/433.013/2021, tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Keenam, bahwa mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara sudah dekat, 2 Mei 2021, maka tidak memungkinkan untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa yang baru beserta seluruh tahapannya di tahun 2021 ini.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka diputuskan, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar. Seluruh tahapan yang telah berjalan dinyatakan batal dan, Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok ditunda pada tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca