Sah! Bupati Bangkalan Tunda Pilkades Tanah Merah Laok, Ini Alasannya

Ady
SK Bupati Bangkalan 188.45/103/Kpts/433.013/2021, tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Keempat, bahwa dalam surat laporan TFPKD tersebut, posisi ketua panitia dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sedangkan para calon kepala desa terdiri dari incumbent dan perangkat desa, sehingga netralitas dan imparsialitas panitia dinilai terganggu.

Kelima, bahwa dalam surat laporan TFPKD tersebut, pembentukan panitia yang dilakukan BPD dinilai cacat hukum karena tidak dilakukan secara terbuka dan melanggar peraturan Bupati Nomor 89 tahun 2020,  karena bendahara tidak dijabat oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa.

Keenam, bahwa mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara sudah dekat, 2 Mei 2021, maka tidak memungkinkan untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa yang baru beserta seluruh tahapannya di tahun 2021 ini.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka diputuskan, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar. Seluruh tahapan yang telah berjalan dinyatakan batal dan, Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok ditunda pada tahun 2022.