Saksi dari Mulya Hadi Ungkap Cara Widowati Hartono Kuasai Objek Sengketa dan Dugaan SHGB “Bodong”

Saksi Nadia Shavera sewaktu didengar keterangannya, oleh Majelis Hakim yang menangani perkara perdata PMH antara Mulya Hadi vs Widowati Hartono di PN Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara Mulya Hadi sebagai penggugat dan Widowati Hartono selaku tergugat tentang kepemilikan lahan seluas kurang lebih 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar semakin menarik disimak.

Pasalnya, saksi dari Mulya Hadi selaku ahli waris Randim P Warsiah yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa itu sewaktu persidangan agenda saksi dari Penggugat di PN Surabaya, Selasa (14/12/2021) membongkar bagaimana cara Widowati Hartono menguasai objek sengketa tersebut dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4175 Pradah Kalikendal atas nama Widowati Hartono yang diduga cacat hukum alias “bodong”.

Dua saksi yang dihadirkan Mulya Hadi adalah Warsono dan Nadia Shavera. Keduanya berprofesi sebagai Advokat. Warsono adalah penasihat hukum (PH) Mulya Hadi dalam kasus pidana yang melibatkan Mulya Hadi di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Sedangkan Nadia Shavera merupakan salah satu PH Mulya Hadi yang menjadi pemohon eksekusi mewakili Mulya Hadi atas sebidang tanah seluas sekitar 3.150 meter persegi yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar.

Warsono yang mendapat giliran pertama menjadi saksi, di antaranya, mengungkap SHGB Nomor 4157 Pradah Kalikendal atas nama Widowati Hartono yang dijadikan dasar tergugat menguasai objek sengketa ternyata lokasi tanahnya bukan berada di Kelurahan Lontar.

Selanjutnya Warsono mengatakan ia pernah berkirim surat kepada Lurah Pradah Kalikendal terkait SHGB Nomor 4157 Pradah Kalikendal atas nama Widowati Hartono.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca