“Satpol PP dengan instansi lainnya akan melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung masyarakat di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Zainul Arifin selaku perwakilan dari Bea Cukai wilayah Madura mengatakan jika Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.
“Menurut penelitian, Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai diantaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan barang kena cukai (BKC) Ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara”, ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk digempur atau diberantas, sebab banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal tersebut.
Pihaknya menambahkan, dasar hukum tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) adalah peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.