Satpol PP Sumenep Libatkan Puluhan Pedagang pada Sosialisasi Cukai Rokok 

Madurapers
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat saat gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kembali gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran.

Diketahui, kegiatan tersebut dikemas dengan Forum Tatap Muka itu berlangsung di Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran. Adapun sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan upaya pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat Sumenep.

“Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep saat ini terbilang masih sangat marak. Akibatnya banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal,” katanya, Kamis (25/08/2023)