Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.
Salah seorang pemuda asal Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, bernama Syuwari Abadi (23) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa Syuwari sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pragaan, Sumenep. Hal demikian diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor,” ungkap Widi, melalui rilis keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Melalui penyelidikan itu, maka Satresnarkoba Polres Sumenep dapat mengetahui bahwa pada Senin (11/10/2021), sekira Pukul 13.00 WIB, terlapor sedang melakukan pesta dan transaksi narkotika jenis sabu di dalam ruangan bekas kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaaan Laok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.