Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pemuda Asal Bluto

Madurapers
Terlapor berikut barang buktinya saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Humas Polres Sumenep)

“Maka petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor,” lanjutnya.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan oleh pihak kepolisian di lantai ruangan tersebut, yaitu 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat kotor ± 0,48 gram, 1 bungkus rokok merk Gico warna hitam, Potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, 1 pipet kaca, 1 korek api, dan seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang terbuat dari botol plastik teh pucuk, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas tindakan terlarang ini, Syuwari dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Moh Busri
Editor: Ady