Wamenkeu lebih lanjut mengatakan bahwa penjaminan infrastruktur ini memang suatu skill yang sangat spesifik, dibicarakan dalam suatu environment yang mungkin lebih kepada struktur transaksi.
Tapi ketika dia harus diimplementasikan dan mau kita pakai betul untuk membiayai infrastruktur dan untuk bangun infrastruktur, maka kita butuh alat (vehicle) yang seperti PT. PII. Oleh karena itu makanya tahun 2009 dibuat penjaminan.
Wamenkeu melanjutkan penjelasannya bahwa PT. PII juga mengambil bagian dalam penanganan pandemi melalui program penjaminan yang ada pada program PEN.
Dua tahun yang lalu ketika kita memikirkan COVID-19, salah satu kemudian yang muncul adalah PT. PII bisa tidak ikut membantu pemulihan ekonomi nasional.
Jawaban cepatnya pada waktu itu adalah bisa. Tetapi artinya mandatnya perlu diperluas karena kita masukkan ke dalam program pemulihan ekonomi nasional disitu ada penjaminan.
Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga menegaskan bahwa saat ini walaupun Pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemi COVID-19, namun Pemerintah tetap tidak mengesampingkan tujuan jangka panjang pembangunan, yaitu penyediaan infrastruktur dan program green.
Salah satu yang menjadi perhatian besar Pemerintah saat ini adalah transisi energi pada energi baru terbarukan yang cukup kompleks. Dengan demikian, Wamenkeu mengatakan bahwa PT. PII perlu menyiapkan diri untuk terlibat pada program tersebut melalui ide/inovasi yang bisa membantu pelaksanaan transisi energi.
Wamenkeu mengatakan, “Ini menjadi tugas kita, jadi saya berharap kalau sekarang (PT. PII) ulang tahun ke-12, nanti di ulang tahun ke-13 bukan hanya muncul proyek-proyek baru tapi juga bisa muncul ide-ide baru, kreativitas-kreativitas baru, dan struktur-struktur penjaminan baru.” (*)