Hukum  

Sengketa Informasi Perizinan Pembangunan The Trans Icon Surabaya, KIP Jatim Kabulkan Permohonan Pemohon

Madurapers
Sidang Putusan sengketa informasi publik perijinan pembangunan The TRans Icon Surabaya
Sidang Putusan sengketa informasi publik perijinan pembangunan The TRans Icon Surabaya (Dok. Madurapers, 2023).

Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti membacakan amar putusan sidang sebagai berikut.

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon, yakni. dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN, AMDAL berikut dokumen pendukungnya, adalah informasi yang bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi, seperti NIK No Rekening dihitamkan dahulu.

3. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan Amdal) dan menunjukkan serta memperhatikan informasi sebagaimana paragraf (5.2) kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).

Ahmad Mudabir kuasa hukum pemohon mengatakan, tujuan permohonan informasi publik kliennya untuk memastikan proses perijinan pembangunan The Trans Icon sesuai peraturan perundangan-undang. Hal ini penting mengigat gedung itu berdekatan dengan permukiman warga sekitar.

Kami harap termohon patuh terhadap amar putusan yang sudah ditetapkan oleh Majlis Hakim KIP Jatim,” pungkasnya.