Sengketa Pilkades Matanair, Begini Langkah Bupati Sumenep

Madurapers
Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten, Moh Ramli. (Sumber Foto: Istimewa)

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ramli melanjutkan, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Perbup Sumenep 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perbup Sumenep 51/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sesuai aturan tersebut, Bupati Sumenep bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat,” imbuhnya.

Namun, berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Saudara Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 Perihal Surat Tanggapan.

“Maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara AHMAD RASIDI,” tegasnya.

Oleh karena itu, Plt., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep itu, pada 9 Maret 2022, Bupati Sumenep telah mengirim Surat kepada Camat Rubaru dengan Nomor 141/273/435.112.2/2022 Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.

“Isinya meminta Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku atas pemberhentian Saudara Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair,” tandasnya.