Hukum  

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Madurapers
Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seolah berwatak Sengkuni dan penuh drama soal dugaan pemerasan puluhan juta yang dilakukan oleh Jaksa Hanis Aristya Hermawan.

Diketahui sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, terkesan melindungi Jaksa Hanis yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga tahanan muda meninggal, Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie.

Pria yang akrab disapa Hanis itu merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa mendapat keringanan.

Cara Kasi Intel Indra Lindungi Rekan Kerjanya Kasi Intel Indra, Humas Kejari Sumenep itu diduga melindungi rekan kerjanya yang diduga sempat menerima uang sebesar Rp22 juta untuk menyuap hakim PN Sumenep agar vonis terhadap Zainol Hayat yang ditangani Jaksa Hanis bisa mendapat keringanan.

Dalam hal ini, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Terbaru, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui saluran teleponnya, Kasi Intel Indra memilih diam tidak merespon. Sempat terhubung, Kamis (6/6), dirinya berdalih sudah melakukan klarifikasi dengan Jaksa Hanis.

“Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada,” dalihnya.

Disinggung terkait pengakuan korban, tiba-tiba Indra meminta untuk bertemu secara langsung. Ia beralasan tidak bisa memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Ketika itu, Indra mengatakan sedang ikut acara keluarga di Jakarta.

“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” ujar dia menutup keterangan.

Sementara itu, kepada wartawan JPRM, Indra mengaku bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap rekan kerjanya, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata tidak menampik kabar oknum jaksa yang dituding menerima uang dari korban penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel Y.

Namun Indra membantah jika jaksa menerima uang dari keluarga tersangka Zainol Hayat. ”Kabar itu tidak benar,” katanya, sebagaimana dilansir JPRM, Minggu (09/06/2024) tadi pagi.

Indra mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung jaksa yang menangani perkara putra Moh Rofi’ie, Zainol Hayat.

Indra memastikan bahwa dalam kasus itu Jaksa Hanis tidak pernah menerima uang apa pun dari keluarga tersangka. “Itu tidak benar. Uangnya ada di keluarganya, kami tidak pernah menerimanya,” katanya.

Kepada wartawan JPRM, Indra mengatakan bahwa pihak keluarga tersangkalah yang berusaha membuka komunikasi dengan Jaksa Hanis, yakni dengan meminta agar hukuman tersangka mendapat keringanan.

“Dari awal pihak keluarga memang melakukan pendekatan, tapi ditolak oleh kami,” dalihnya.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang diinformasikan sudah masuk tahap tuntutan.

Artinya, kata Indra, terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep, namun tersangka meninggal dunia di RSUD Moh. Anwar sebelum perkaranya vonis.

”Perkaranya tetap jalan. Namun, terdakwa meninggal dunia di rumah sakit karena sakit,” pungkas pernyataan Kasi Intel Indra.

Jaksa Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa diringankan.

Sebelum Zainol Hayat meninggal pada Minggu (2/6), Moh Rofi’ie beserta istrinya Zubaira, sepakat untuk menyerahkan uang kepada Jaksa Hanis berdasarkan kemampuan mereka, yakni sebesar Rp22 juta.

Uang tersebut adalah hasil patungan para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi’ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.

Berdasarkan pengakuan ayah korban, uang tersebut sempat ditolak oleh Jaksa Hanis lantaran berupa uang recehan. Diceritakan, Hanis akan menerimanya jika uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat dalam nominal lima puluh ribu atau seratus ribuan.

Demi sang buah hati yang ketika itu masih mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Sumenep, terpaksa Moh Rofi’ie buang malu dan menukarkan uang receh sejumlah Rp22 juta tersebut ke toko-toko terdekat.

Terkumpul utuh, ayah korban lalu mengantarkan uang tersebut ke ruang kerja Jaksa Hanis Aristya Hermawan di tengah duka, lantaran istrinya, ia nyatakan tidak bisa membersamai karena sakit parah.

Sampai di sini, Moh Rofi’ie mengaku sempat putus asa. Sebab, beberapa kali bolak-balik dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan ke kantor Kejari Sumenep, dirinya tidak kunjung ditemui oleh Jaksa Hanis. Hingga akhirnya, Jaksa Hanis menemuinya dan menerima uang tersebut.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” ujarnya.

Tiga minggu berlalu, Rofi’ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis.  Rofi’ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserahkan Rofi’ie tiga minggu yang lalu, disodorkan kembali kepadanya. Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.