Hukum  

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seolah berwatak Sengkuni dan penuh drama soal dugaan pemerasan puluhan juta yang dilakukan oleh Jaksa Hanis Aristya Hermawan.

Diketahui sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, terkesan melindungi Jaksa Hanis yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga tahanan muda meninggal, Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie.

Pria yang akrab disapa Hanis itu merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa mendapat keringanan.

Cara Kasi Intel Indra Lindungi Rekan Kerjanya Kasi Intel Indra, Humas Kejari Sumenep itu diduga melindungi rekan kerjanya yang diduga sempat menerima uang sebesar Rp22 juta untuk menyuap hakim PN Sumenep agar vonis terhadap Zainol Hayat yang ditangani Jaksa Hanis bisa mendapat keringanan.

Dalam hal ini, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Terbaru, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui saluran teleponnya, Kasi Intel Indra memilih diam tidak merespon. Sempat terhubung, Kamis (6/6), dirinya berdalih sudah melakukan klarifikasi dengan Jaksa Hanis.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca