Hukum  

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Madurapers
Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Setelah bertemu, uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tutur ayah Zainol Hayat.

Diketahui, Arief saat ini sedang menjabat sebagai Humas PN Sumenep. Muhammad Arief Fatony, nama lengkapnya, adalah Ketua Majelis perkara yang menjerat putra Rofi’ie, Zainol Hayat.

Sampai di sini, Moh Rofi’ie lagi-lagi merasa dipingpong oleh Jaksa Hanis. Sebab, Hakim Arief mengaku memang sempat dihubungi oleh Hanis tetapi dirinya menolak untuk menerima uang tersebut.

Tidak menyerah sampai di situ, menurut pengakuan Moh Rofi’ie, Jaksa Hanis lalu menyuruhnya melalui sopir pribadinya agar memberikan uang tersebut kepada Zaini, salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musala pengadilan,” katanya.

Beberapa minggu kemudian, Rofi’e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep.

“Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak,” katanya.

Hal tersebut membuat Rofi’ie kebingungan karena uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepadanya, tiba-tiba Zaini sodorkan untuk dikembalikan.

“Tetap saya tolak. Meskipun berupaya dikembalikan,” ujarnya.

Singkat cerita, Zaini pun mengalah dan mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Hanis.

Selang dua minggu setelahnya, Zaini kembali menghubungi Rofi’ie untuk bertemu. Rofi’ie mengira akan mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa buah hatinya.

Alih-alih dapat informasi, ternyata dipanggilnya Moh Rofi’ie oleh Zaini adalah untuk mengembalikan uang sebesar Rp22 juta tersebut kepadanya.

“Pak Zaini mengatakan, bahwa dia tidak bisa membantu, karena akan berangkat haji. Uang itu disuruh kembalikan kepada Pak Hanis,” katanya.

Uang tersebut pun dikembalikan oleh Zaini kepadanya, tepat pada hari Selasa, satu pekan sebelum meninggalnya Zainol. Sebagaimana diketahui, Zainol meninggal tepat pada Minggu (2/6) pagi.

Seketika itu, Rofi’ie langsung membawa uang tersebut ke Kantor Kejari Sumenep untuk diberikan kepada Jaksa Hanis. Rofi’ie sempat diminta agar menunggu dalam waktu yang cukup lama.

“Ternyata kata resepsionis, Pak Hanis tidak bisa ditemui. Pak Hanis mengatakan, cukup bertemu di pengadilan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Rofi’ie sudah mulai merasa tersiksa dengan perlakuan Hanis. Karena tidak menemukan solusi lain, maka Rofi’ie kembali mendatangi kantor PN Sumenep untuk bertemu Hakim Arief. Dia ketika itu bersikukuh tidak akan pulang sebelum bisa bertemu langsung dengan Arief.

Akhirnya, Rofi’ie pun ditemui oleh Arief. Dia pun menjelaskan mengenai Hanis yang meminta uang puluhan juta dan, bahwa uang tersebut disuruh ia berikan kepada dirinya.

Kata Rofi’ie, Arief sempat terkejut mendengar cerita yang disampaikan. Dia menganggap uang puluhan juta itu sangat besar. Arief meminta kepada Rofi’ie agar uang tersebut disimpan sendiri dan tidak diberikan kembali kepada Jaksa Hanis.

“Kata Pak Arief, disuruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda,” terangnya.

Dikonfirmasi, Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi’ie. Menurutnya, Jaksa Hanis sempat menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau menemui dirinya.

“Tetapi saya tidak mau,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/6) siang.

Mengetahui hal itu, Hakim Arief pun mengaku langsung berkoordinasi  dengan Ketua PN Sumenep. Petunjuk dari Ketua PN, dirinya dilarang untuk menemui. Untuk itu, Ketua PN menunjuk orang lain agar menemui kedatangan Rofi’ie pada waktu itu, yakni saat Rofi’ie berkunjung pertama kali.

“Yang menemui itu Pak Agus Areananda. Dia Panitera, itu sudah atas koordinasi dengan Ketua,” jelas Arief.

Arief mengutarakan, sejak awal dirinya memang sudah mendapat firasat tidak baik. Termasuk mengenai uang yang sempat diterima oleh Panitera Zaini.

“Saya menerima informasi dari Pak Zaini. Katanya dia disuruh Pak Hanis, tetapi saya meminta uang itu agar dikembalikan,” tutur Arief.

Waktu itu akhirnya Arief memberanikan diri menemui Rofi’ie di Kantor PN Sumenep, karena yang bersangkutan tidak mau pulang sebelum dirinya mau menemuinya.

“Dia (Rofi’ie, red) lalu menceritakan kronologi yang dialaminya itu sambil menangis di hadapan saya,” kata Arief.

“Saat itu, bertepatan 40 hari meninggalnya istrinya (Zuabira, Red), makanya langsung saya suruh dia untuk pulang,” imbuhnya.

Mengenai perkara yang sedang menjerat Zainol, ia meminta Rofi’ie agar sabar sambil menunggu hasil putusan sesuai fakta persidangan. “Saat itu dia tidak sampai menunjukkan uang sebanyak Rp22 juta itu,” utara Arief.

“Disampaikan bahwa disuruh mengantarkan uang, tetapi saya bilang tidak perlu memikirkan uang, lebih baik pulang dan simpan uangnya untuk kebutuhan pasca putusan,” jelas Arief menutup keterangan.