Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Madura, yakni di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, tahun 2024 akan menjadi ruang dan kesempatan penting dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan pemerintah daerah di Madura periode tahun 2024-2029. Sebagai salah satu bagian dari agenda politik terbesar di Indonesia, Pilkada ini memerlukan pengawasan yang ketat agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, adil (jurdil), dan transparan.
Di sinilah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) empat kabupaten Madura menjadi sangat penting. Namun, pengawasan Pilkada ini tidak hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu saja, masyarakat juga memiliki peran yang sangat krusial dalam mengawal proses demokrasi ini. Sinergi antara masyarakat dan Bawaslu ini menjadi kunci dalam memastikan Pilkada tersebut berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan mengurangi potensi kecurangan.
Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada
Bawaslu kabupaten sebagai lembaga independen memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilu di seluruh daerah, termasuk Pilkada di empat kabupaten di Madura tahun 2024. Tugas utama Bawaslu ini mengawasi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara. Selain itu, Bawaslu bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu memiliki berbagai mekanisme dan instrumen untuk mengawasi jalannya Pilkada. Salah satunya, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PerBawaslu Nomor 19 Tahun 2017 serta perubahannya adalah dengan membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pengawas ini bekerja secara langsung di lapangan untuk memantau jalannya proses pemilihan Pilkada, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara. Pengawas ini juga bertugas mengidentifikasi potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, tugas yang besar ini tentu tidak bisa dijalankan sendiri oleh Bawaslu di empat kabupaten Madura. Keterbatasan sumber daya, baik dari segi jumlah personil maupun kapasitas pengawasan, menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada
Masyarakat adalah salah satu pilar penting dalam pengawasan Pilkada yang tidak boleh diabaikan. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan dapat membantu mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Dalam konteks Pilkada di Madura, masyarakat memiliki peran strategis sebagai pengawas independen yang dapat memberikan informasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran di lapangan.
Ada beberapa alasan mengapa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan Pilkada. Pertama, masyarakat memiliki akses langsung ke lingkungan sekitarnya. Masyarakat di tingkat desa atau kelurahan biasanya lebih tahu apa yang terjadi di wilayahnya, termasuk aktivitas politik yang dilakukan oleh para calon atau tim suksesnya. Oleh karena itu, masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu dalam memantau jalannya kampanye maupun pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada tahun 2024.
Kedua, partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang bersih dan jujur. Dengan terlibat dalam proses pengawasan, masyarakat akan lebih peduli terhadap integritas Pilkada dan terhindar dari praktik-praktik politik yang merugikan, seperti politik uang atau kampanye negatif. Masyarakat yang aktif dalam pengawasan akan lebih kritis dalam memilih calon pemimpin yang benar-benar layak untuk memimpin daerahnya.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada dapat memberikan tekanan moral bagi para kandidat dan tim suksesnya. Dengan adanya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, para calon akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan, karena mengetahui bahwa setiap pelanggaran bisa dilaporkan oleh masyarakat.
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada
Menurut PerBawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan sebagai pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas pemilu di masyarakat. Bentuknya dalam Pasal 3 ayat (2) PerBawaslu Nomor 2 Tahun 2023 antara lain pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerjasama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partispatif, dan komunitas digital pengawasan partisipatif.
