Suara Ambang Batas: Menentukan Perolehan Kursi DPR dan DPRD Jatim DAPIL JATIM Sebelas dan Empat Belas

Mohammad Fauzi, konsultan atau peneliti sosial dan politik di Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD)
Mohammad Fauzi, konsultan atau peneliti sosial dan politik di Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Pasca pemugutan suara Pemilu pada Rabu (14/2/2024) yang lalu, arena kompetisi politik atau perebutan kursi semakin menarik dan seru dicermati oleh publik di pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (18/2/2024).

Demikian juga halnya dengan pengurus partai politik (partai) dan calon legislatif (caleg) DPR RI serta DPRD Jawa Timur (Jatim) yang sedang merebut kursi di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jawa Timur (JATIM) 11 (sebelas) dan 14 (empat belas), yang berada di wilayah Madura.

Dalam ranah ilmu pengetahuan kepemiluan, perolehan suara di ambang batas (threshold) menjadi kunci utama bagi partai dan caleg untuk merebut kursi DAPIL tersebut, termasuk DAPIL yang berada di wilayah Madura, Jawa Timur.

Konsep ambang batas ini menjadi sorotan tajam Mohammad Fauzi, seorang peneliti dari Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD). Menurutnya, ambang batas memiliki karakter alamiah, matematis dan tersembunyi, yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam penjelasannya, Fauzi membagi ambang batas dalam ranah pemilihan menjadi tiga bagian, yakni ambang batas atas (upper threshold), ambang batas efektif (threshold effective), dan ambang batas bawah (lower threshold).

Bagi partai atau caleg yang berhasil melampaui ambang batas atas, kursi sudah dapat dipastikan. Sementara itu, mereka yang mencapai ambang batas efektif berhak atas kursi sisa, dan ambang batas bawah memiliki peluang untuk mendapatkan kursi tersisa atau terakhir.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca