Berdasarkan besaran DAPIL yang mempengaruhi ambang batas, Fauzi menyoroti DAPIL JATIM 11 dan DAPIL JATIM 14, yang tergolong sebagai DAPIL besar dengan masing-masing 8 dan 12 kursi untuk DPR dan DPRD Jatim. Di sini, Fauzi mencatat bahwa tingkat persaingan untuk merebut kursi tidak begitu ketat mengingat besaran DAPIL yang besar, sehingga jumlah atau persentase suara yang dibutuhkan pun untuk meraih kursi tidak terlalu tinggi.
Untuk pemilihan Anggota DPR RI di DAPIL JATIM 11 pada Pemilu 2024, menurut penghitungan Fauzi terhadap angka persentasenya, ambang batas atas, ambang batas efektif, dan ambang batas bawah berturut-turut adalah 11,11 persen, 8,33 persen, dan 6,25 persen. Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Jatim di DAPIL JATIM 14, ambang batas atas, ambang batas efektif, dan ambang batas bawah masing-masing adalah 7,69 persen, 5,77 persen, dan 4,17 persen.
Meskipun demikian, Fauzi memberikan peringatan penting kepada partai dan caleg yang perolehan suaranya berada di ambang batas bawah. Mereka harus cermat dalam menghitung persentase perolehan suara dan memperhatikan persaingan dengan kompetitor. Pasalnya, persaingan di ambang batas ini bisa sangat ketat.
Fauzi menjelaskan bahwa suara di ambang batas bawah bawah dapat dikalahkan oleh suara di ambang batas bawah tengah, dan begitu seterusnya hingga ambang batas bawah atas. Oleh karena itu, penghitungan perolehan suara harus benar dan detail, dan analisis terhadap perolehan suara rival politik harus dilakukan secara cermat dan seksama.
Menilik rentang persaingan persentase ambang batas ini, untuk pemilihan Anggota DPR RI berkisar antara 6,25 hingga 8,32 persen suara sah di DAPIL JATIM 11, sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Jatim berkisar antara 4,17 hingga 5,76 persen suara sah dari total suara sah di DAPIL JATIM 14 dalam pemungutan suara Pemilu 2024.