Sumenep – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melonjak tinggi dibandingkan dengan kasus pembunuhan, pencurian, tindakan asusila, perjudian, dan lain sebagainya.
Informas yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep pada, Rabu (29/12/21) kemaren, kepolisian berhasil ungkap kasus narkoba di Sumenep yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sebanyak 52 (lima puluh dua) kasus.
Sementara Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kasus. Jumlah total 89 (delapan puluh sembilan) kasus narkoba selama tahun 2021.
Tidak hanya itu saja, memasuki awal tahun 2022, Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap 5 (lima) kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu 4 hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 5 Januari 2022.
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep juga ungguli penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep. Bahkan hampir separuh lebih lebih penghuni Rutan adalah pengguna narkoba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas Il-B Sumenep, Ridwan Susilo mengungkapkan, penghuni terbanyak adalah kasus narkoba dibandingkan kasus lainnya. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba saja mencapai 151 (seratus lima puluh satu) orang.
Perlindungan anak 34 (tiga puluh empat) orang, pencurian 32 (tiga puluh dua) orang, pembunuhan 25 (dua puluh lima) orang dan penganiayaan 16 (enam belas) orang.