Selain itu, pihaknya juga menyampaikan untuk kasus kesusilaan, perjudian, dan penadahan masing-masing terdapat 8 (delapan) orang. Ditambah perkara senjata tajam dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing 7 orang.
Selama 2021 saja, lanjut Ridwan, Rutan Kelas II-B Sumenep menampung 322 warga binaan yang terdiri atas 215 narapidana dan 107 tahanan.
“Kebanyakan narapidana ini berasal dari daerah kepulauan dibanding dengan narapidana yang dari daratan Sumenep,” jelasnya.
Menurutnya, latar belakang maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Sumenep, berawal dari rasa penasaran alias ingin mencoba.
“Berawal dari rasa penasaran itu, berlanjut pada kecanduan dan sulit dihentikan. Sedangkan penyebab utama pergaulan bebas,” ungkapnya.
Karena maraknya peredaran barang haram itu, khusus warga binaan kasus narkotika secara bertahap dipindah ke Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan.
“Menurut saya tidak bisa sepenuhnya disalahkan sepenuhnya. Cukup diberi pembinaan tentang usaha yang baik,” pungkasnya.
