Diketahui, tersangka adalah Sakki Taufik Rahman (23). Pria yang akrab disapa Taufik diringkus kepolisian setempat di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Tengah RT. 002/ RW. 003, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Sumenep.
Berikutnya, lanjut Mantan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu, pada Selasa (4/1/22) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, kepolisian setempat kembali berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Toerjak Kecamatan Kangayan Sumenep
Diketahui tersangka bersama Ghafilun Bin Misari (25). Pri yang beralamat di Dusun Bondat RT. 003/RW.002 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Sumenep.
Masih di Kecamatan Kangayan, Widi mengungkapkan bahwa, pada tanggal yang sama, kepolisian juga amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Tersangka bernama Hidayatur Rahman (40). Pria yang sehari-hari dikenal Daya ini tak lain adalah warga Dusun Karang Bunga, RT. 009/RW. 006 Desa Angon Angon, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep.
Sedangkan yang terakhir, kepolisian setempat lagi-lagi ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada hari Rabu (5/1/22), sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang diringkus di daerah kota tersebut adalah Mufleh Rahman (47). Warga yang beralamat di Jl. Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Sejak tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren, Widi mengkalkulasi penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sumenep terdapat 7 (tujuh) tersangka yang amankan kepolisian setempat.