Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Aturan dalam SE ini bertujuan memastikan kelancaran pelayanan publik selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. ASN akan menjalankan tugasnya dengan skema work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Masa penyesuaian tugas kedinasan berlangsung dari 24 hingga 27 Maret 2025. Setiap instansi wajib menyesuaikan mekanisme kerja ASN sesuai kebutuhan tanpa mengganggu layanan masyarakat.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi instrumen utama dalam mendukung efektivitas kerja ASN. Digitalisasi diharapkan meningkatkan produktivitas serta mempermudah koordinasi antar pegawai.
Pelayanan publik esensial harus tetap berjalan selama periode libur. Sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan menjadi prioritas utama agar tidak terjadi gangguan pelayanan.
Pengaturan cuti tahunan ASN juga menjadi perhatian dalam SE ini. Instansi diminta memastikan pemberian cuti tidak menghambat operasional dan tetap memperhatikan keseimbangan beban kerja.
Pengawasan terhadap target kinerja organisasi akan dilakukan secara ketat. Setiap ASN wajib memastikan tugas dan tanggung jawabnya tetap terpenuhi meskipun menjalankan sistem kerja fleksibel.
Kanal pengaduan seperti LAPOR! tetap tersedia agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan. Pemerintah ingin memastikan transparansi serta respons cepat terhadap berbagai permasalahan.