Surya Noviantoro Siap Kooperatif usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi Proyek Jalan Lapen DID II Sampang

Admin
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro. (Foto: Istimewa).

Sampang — Nama Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro, disebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020. Proyek tersebut bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai sekitar Rp12 miliar.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara.

Menanggapi penyebutan namanya dalam ruang sidang, Surya Noviantoro, yang akrab disapa Novi, menyatakan sikap kooperatif serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Maaf mas baru respon, baru beres kegiatan partai,” ujar Novi saat dikonfirmasi media, Jumat (27/02/2026).

Ia menegaskan tidak ingin berspekulasi dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Tanggapan saya pribadi, ikuti saja prosesnya mas. Biarkan para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan seobjektif mungkin. Kita ikuti jalannya sidang sampai selesai,” ucapnya.

Ketika disinggung mengenai kesiapannya apabila dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, Novi memastikan tidak akan menghindar.

“Pastinya mas. Karena kita kan masyarakat yang taat hukum. Apabila diperlukan di proses persidangan, insyaallah saya akan menghadiri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah namanya disebut dalam salah satu kesaksian pada sidang kelima perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II di Kabupaten Sampang.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari majelis hakim terkait kemungkinan pemanggilan Novi sebagai saksi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Tahapan ini dinilai krusial untuk memperjelas alur penganggaran, pelaksanaan proyek, serta dugaan penyimpangan yang tengah diuji di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek tersebut bersumber dari dana PEN yang seharusnya difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah di tengah tekanan pandemi pada 2020.

Dengan pernyataannya, Surya Noviantoro menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga tuntas.