Bank Indonesia Perkuat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Nasional  

Bank Indonesia Perkuat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan berfokus pada pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.