Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 pada 26 Maret 2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Surat edaran ini menegaskan larangan pungutan liar dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
Jejak Sunyi Dugaan Praktik Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1 Bangkalan
Di balik tembok SDN Kemayoran 1 Bangkalan, pendidikan bergulat antara makna dan pasar. Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) ke siswa menjadi cermin indikasi retak dari dilema hakikat pendidikan.