Polres Bangkalan akan menjemput paksa dua pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kemenag Bangkalan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Langkah ini diambil setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik, Kamis (03/07/2025).
Penjemputan Paksa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.