Yuliati Ningsih, S.Sos (49) seorang pegawai THL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor.
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Memasuki Sidang Eksepsi
Kelanjutan sidang perkara korban Juhartatik atas dugaan penggelapan (penipuan) sertifikat oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan, Yuliati Ningsih, kini memasuki sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan