Politik  

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, K.H. Ali Fikri-K.H. Unais Ali Hisyam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat untuk segera menetapkan pemenang.