Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, Jumat (31/12/2021).
Fritz Edward Siregar Ketua Bawaslu Abhan dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk mempersiapkan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, Rabu (29/12/2021).
Dalam forum koordinasi tersebut yang dilakukan secara daring membahas tentang perkembangan persiapan pengawasan PSU serta jadwal dan tahapan PSU yang rencananya akan dilaksanakan pada 26 Januari 2021.
Abhan menjelaskan bahwa Bawaslu punya kewajiban untuk menuntaskan tahapan Pilkada khususnya di Yalimo. Pilkada ini menjadi satu-satunya yang belum selesai dilaksanakan.
Di tempat sama, Fritz menanyakan kepada Bawaslu Papua terkait persiapan-persiapan yang sudah dilakukan. Dia juga menanyakan terkait proses pendaftaran bagi pasangan calon (paslon), pengambilan nomor dan penetapan paslon.
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Papua Anugerah Pata menjawab bahwa Bawaslu Papua telah melakukan supervisi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya Bawaslu Papua telah melakukan kerja-kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan beberapa kali menghadiri rapat koordinasi persiapan PSU, baik yang diselenggarakan KPU-Bawaslu Pusat, Pemerintah Provinsi, termasuk dengan PJ Bupati Yalimo.
Anugerah Pata menuturkan bahwa dalam forum itu yang menjadi masalah adalah terkait anggaran dan keamanan. Paska-pelantikan PJ bupati tanggal 26 Agustus 2021 ada titik terang untuk menganggarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan terkait keamanannya. NPHD ini kemudian ditandatangani pada bulan Oktober 2021.
Lebih lanjut, Anugerah mengungkapkan bahwa pada tanggal 3-5 Desember 2021 KPU telah membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Namun sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada paslon baru yang mendaftar, sehinggga KPU menunda tahapan pencalonan dengan menerbitkan perubahan Surat Keputusan (SK) KPU tentang jadwal tahapan.
Dalam SK KPU tersebut, proses pendaftaran Bapaslon pendaftarannya diperpanjang, yakni 9-11 Desember 2021. Pada masa perpanjangan ini dia menuturkan hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar ke KPU. Pada tanggal 27 Desember kemudian dilakukan penetapan Paslon PSU dalam Pilbup Yalimo.
Sebagai mana diketahui berdasarkan Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan PSU dalam Pilbup Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan. (*)