Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.
Surat Edaran

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran, Belanja Daerah Dibatasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

Disdik Bangkalan Tegaskan akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas dengan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan jual beli buku dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

Pemkab Sumenep Terbitkan Aturan Baru SKP dan PKL, Berikut Ketentuannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengutip sumber resmi Pemkab Sumenep, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 terkait ketentuan baru Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Dinas Pendidikan Sumenep Larang HP di Kelas, Begini Aturan Lengkapnya
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 guna mengatur pengendalian penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa serta mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan HP selama pembelajaran.

Surat Edaran Mandul Alias Gagal, Kasatpol-PP Bangkalan: SE Itu Hanya Upaya Penertiban
Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran (SE), tertanggal 17 Januari 2025, tentang penghentian kegiatan usaha di area area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) hingga sekarang dinilai mandul alias gagal

Transformasi Kantor Pendidikan menjadi Rumah Pendidikan dan Layanan RAMAH
Rumah Pendidikan dalam Surat Edaran tersebut bertujuan menciptakan suasana kerja yang kekeluargaan, aman, dan mendukung pembelajaran berkelanjutan.

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025: Fokus pada Pembentukan Karakter dan Keagamaan
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri ini memuat panduan rinci bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Penyaluran Daging Korban Dinsos P3A Sumenep Tidak Taati Surat Edaran Bupati
Sumenep – Penyaluran daging korban yang dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan…

Edaran Idul Fitri 1444 H, Menag: Jaga Ukhuwah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.