Pemerintah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Besaran tunjangan ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Besaran tunjangan ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.