Bangkalan – Masyarakat Bangkalan wajib mengetahui tentang mekanisme pengambilan barang bukti (BB) kecelakaan lalu lintas di Unit Gakkum Polres Bangkalan. Pengambilan BB tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis, Senin (30/12/2024).
Pengambilan BB kecelakaan lalu lintas (laka lantas, red.) tersebut harus sesuai dengan prosedur yang tepat untuk menjaga keabsahan dan keamanan BB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Akh. Juahari, S.H., M.H., menegaskan, pengambilan barang bukti sepeda motor atau mobil korban kecelakaan lalu lintas di laka lantas tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kami tidak mengenakan biaya sepeser pun terkait pengambilan barang bukti korban kecelakaan laka lantas mas,” terang Ipda Juahari saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (29/12/2024) kemarin.
Pihaknya menerangkan, dalam kecelakaan lalu lintas penyelesaiannya ada 2 (dua). Pertama, penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice), yang mana penyelesaiannya bisa dilakukan melalui kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan.
Kedua, penyelesaian ke ranah hukum. Jika tidak dilakukan rj, maka tahapan perkara akan berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan.
Apabila diselesaikan ke ranah hukum, ia menjelaskan, kendaraan (kecelakaan lalu lintas, red.) yang merupakan barang bukti harus dihadirkan saat pengadilan.
“Oleh karena itu, apabila dibawa ke ranah hukum kami tetap mengikuti berdasarkan mekanisme dan tahapannya, di mana setiap barang bukti kami serahkan semua ke pengadilan,” tukasnya.
“Untuk barang bukti kecelakaan yang sudah diterbitkan laporan polisi akan disita secara hukum dan melalui proses pengajuan penyitaan kepada pengadilan setempat,” jelasnya.