Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengembalikan enam mobil dinas yang sebelumnya digunakan untuk operasional, pada Rabu (12/02/2025). Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dikembalikan terdiri dari mobil yang digunakan oleh Ketua, Sekretaris, serta empat komisioner lainnya. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan efektif.
“Kami sudah mengembalikan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan untuk operasional kegiatan KPU,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (16/02/2025).
