Jakarta – Kepala Desa se-Indonesia melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Aksi ini berlangsung pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dari pantuan Madurapers, terlihat ribuan kepala desa memadati depan gedung DPR RI dengan menggunakan seragam kebesarannya. Para Kades datang dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya.
Perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya datang dari jauh menyambangi gedung DPR RI membawa dua tuntutan utama.
“Ada dua tuntutan yang pertama cabut Undang-Undang No 2 Tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Heru saat orasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
“Yang kedua, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya di Pasal 39, di situ disebutkan Kepala Desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita rubah jadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi,” jelas dia.
Menurut Heru, selagi kepala desa bersinergi dan disenangi oleh masyarakat, maka sah-sah saja menjadi kepala desa selama 9 tahun. Jika kepala desa desa tidak disenangi, berapa pun mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak akan terpilih.
Menanggapi tuntutan aksi damai ini, Abdul Halim Iskandar yang menjabat sebagai Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa telah mempersiapkan kajian naskah akademik terkait hal tersebut jika nantinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan direspons oleh DPR RI.