Menanggapi tuntutan aksi damai ini, Abdul Halim Iskandar yang menjabat sebagai Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa telah mempersiapkan kajian naskah akademik terkait hal tersebut jika nantinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan direspons oleh DPR RI.
“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respons DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu saat audiensi bersama kepala desa Kab. Probolinggo di kantornya Kalibata, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Gus Halim menuturkan bahwa usulan penambahan masa jabatan kepala desa karena kurang efektif dalam bekerja membangun desa, para kades membutuhkan lebih dari satu tahun untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkades dan satu tahun persiapan Pilkades akan datan.
“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca-Pilkades,” kata Ketua DPW PKB Jawa Timur tersebut.
Gus Halim berharap bahwa dengan penambahan masa jabatan, kepala desa lebih fokus dan efektif bekerja membangun desa. Meskipun menjadi 9 tahun, masa jabatan maksimal tetap 18 tahun atau dua periode.
Terkait penambahan jabatan menjadi 9 tahun, masyarakat tidak perlu khawatir jika kepala desa dirasa buruk. Sebab, Kemendagri punya kewenangan untuk memberhentikan kepala desa dan tidak perlu menunggu 9 tahun. (*)
