THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Naik, Ini Besarannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta PP Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta PP Nomor 14 Tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Lulusan D2/D3 memperoleh tunjangan Rp5.488.500 hingga Rp6.524.200. Kenaikan dibanding tahun sebelumnya berkisar antara Rp914.700 hingga Rp1.087.300.

Lulusan S1/D4 menerima Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800. Tahun sebelumnya, besaran tunjangan mereka hanya Rp5.492.550 hingga Rp6.521.550.

Kenaikan terbesar terjadi pada pegawai dengan pendidikan S2/S3. Tunjangan mereka kini berkisar antara Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500.

Pada tahun 2024, pegawai dengan pendidikan S2/S3 hanya menerima Rp6.470.100 hingga Rp7.542.150. Kenaikan tertinggi mencapai Rp1.508.350.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca