THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Naik, Ini Besarannya

Madurapers
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta PP Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta PP Nomor 14 Tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Kenaikan juga diberikan untuk Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah. Pegawai dengan pendidikan SD/SMP menerima antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600.

Tunjangan untuk lulusan SD/SMP meningkat dari tahun sebelumnya yang berkisar antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600. Kenaikan tunjangan di kategori ini mencapai Rp842.100.

Pegawai dengan pendidikan SMA/D1 menerima Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500. Tahun lalu, mereka hanya mendapatkan Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600.

Lulusan D2/D3 memperoleh tunjangan Rp5.488.500 hingga Rp6.524.200. Kenaikan dibanding tahun sebelumnya berkisar antara Rp914.700 hingga Rp1.087.300.

Lulusan S1/D4 menerima Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800. Tahun sebelumnya, besaran tunjangan mereka hanya Rp5.492.550 hingga Rp6.521.550.

Kenaikan terbesar terjadi pada pegawai dengan pendidikan S2/S3. Tunjangan mereka kini berkisar antara Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500.

Pada tahun 2024, pegawai dengan pendidikan S2/S3 hanya menerima Rp6.470.100 hingga Rp7.542.150. Kenaikan tertinggi mencapai Rp1.508.350.