Tidak Terima Dituduh Bawa Kabur Uang Arisan Online di Sumenep, Korban Berikan Hak Jawab

konferensi pers
Keluarga Surya Tri Nuryani didampingi suaminya beserta kuasa hukum, Moh. Hasan, saat melakukan jumpa pers atas kasus dugaan bawa kabur uang arisan online di Sumenep. (Istimewa).

Sumenep – Anggota arisan online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga membawa kabur uang arisan sejumlah 57 juta kini menggelar konferensi pers atau hak jawab pada hari ini, Selasa (10/08/2021).

Pada konferensi pers yang digelar di salah satu Home Stay, berlokasi Jalan KH. Mansyur nomor 71 itu, Surya Tri Nuryani (24) warga Desa Kertasada, Kabupaten Sumenep, selaku terduga dengan didampingi pihak keluarga serta kuasa hukumnya Moh. Hasan, mengungkapkan bahwa dugaan itu tidak benar alias hoax.

Kesempatan ini, Surya Tri Nuryani mengaku tidak terima atas tuduhan yang dinyatakan Latifa Solehatul Ardi (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, selaku admin arisan online pada beberapa media bahwa pihaknya membawa kabur uang arisan sejumlah 57 juta.

“Kalau masalah saya dianggap membawa kabur uang sejumlah Rp 57 juta itu tidak benar. Kalau Latifa bilang begitu, pertanyaannya apakah saya pernah mendatangi rumah Latifa dan membawa kabur uang yang disebutkan itu. Nyatanya saya tidak pernah,” ungkap Surya Tri Nuryani pada saat jumpa pers.

Jumlah uang arisan online senilai 57 juta yang dituduhkan dibawa kabur oleh Surya Tri Nuryani itu, menurutnya adalah tuduhan sepihak dan tidak memiliki dasar jelas. Sebab kata dia jumlah total uang arisan yang belum dibayar adalah 15 juta 285 ribu.

“Saya rasa jika Latifa bilang saya bawa kabur uang Rp 57 juta itu tidak real adanya, itu hanya pernyataan sepihak dari Latifa, versi dia. Setelah saya hitung-hitung, jumlah keseluruhan uang arisan saya yang belum dibayar sebesar Rp 15 juta 285 ribu,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca