Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah dan terus mensosialisasikan bahwa tidak ada biaya apapun (gratis) dalam pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Akta kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA)