Tak kalah dengan PNS, mantan DPR RI juga mendapatkan uang pensiunan dari negara. Pemberian pensiunan kepada mantan DPR RI ini berdasarkan atas regulasi yang ditetapkan di era rezim Orde Lama dan Orde Baru.
Tak kalah dengan PNS, mantan DPR RI juga mendapatkan uang pensiunan dari negara. Pemberian pensiunan kepada mantan DPR RI ini berdasarkan atas regulasi yang ditetapkan di era rezim Orde Lama dan Orde Baru.