Motif penangkapan yang dilakukan Kejari kepada NA, yaitu adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap uang nasabah sejumlah Rp541.778.000 juta, pada tahun 2019 lalu.
Motif penangkapan yang dilakukan Kejari kepada NA, yaitu adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap uang nasabah sejumlah Rp541.778.000 juta, pada tahun 2019 lalu.